22
Jul
garudaglobal.net — Istana Kepresidenan menegaskan proses hukum kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan independen tanpa perlu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini merespons manuver pengacara Hotman Paris Hutapea yang sempat mengaitkan penetapan tersangka kliennya dengan narasi kriminalisasi pejabat berprestasi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mematahkan klaim bahwa penindakan terhadap aparat penegak hukum harus melintasi meja Kepala Negara. "Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Juli 2026. Mensesneg menambahkan bahwa proses pemeriksaan perkara pidana oleh aparat penegak hukum tidak membutuhkan izin khusus…
