garudaglobal.net — DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pengesahan regulasi ini menjadi fondasi masuknya lini bisnis perbankan swasta, *treasury*, hingga *wealth management* skala global ke Indonesia.
Pemerintah memilih Bali sebagai hub utama penggerak industri jasa keuangan berstandar internasional.
“PFII dimaksudkan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 20 Juli 2026.
Rencana pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen bagi investor kawasan tetap dipastikan terikat oleh aturan perpajakan global.
Kementerian Keuangan menegaskan skema perpajakan PFII wajib mematuhi batas komitmen *Global Minimum Tax* sebesar 15 persen.
Pengamat ekonomi mengingatkan potensi timbulnya arbitrase regulasi antara OJK dengan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan khusus PFII.
Di sisi lain, PFII terhubung langsung dengan instrumen fiskal Danantara yang menerbitkan Obligasi Patriot untuk penyertaan modal awal.
“Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu,” tutur Purbaya Yudhi Sadewa mengenai durasi final insentif pajak pada Senin, 20 Juli 2026.
Ketepatan penyusunan Peraturan Pemerintah mendesak dilakukan agar skema permodalan Danantara tidak memicu kerancuan pengawasan di pasar keuangan nasional. ***
