22
Jul
garudaglobal.net — DPR RI resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026. Pengesahan regulasi ini menjadi fondasi masuknya lini bisnis perbankan swasta, *treasury*, hingga *wealth management* skala global ke Indonesia. Pemerintah memilih Bali sebagai hub utama penggerak industri jasa keuangan berstandar internasional. "PFII dimaksudkan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 20 Juli 2026. Rencana pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen bagi investor kawasan tetap dipastikan terikat oleh aturan perpajakan global. Kementerian Keuangan menegaskan…
