21
Mei
garudaglobal.net — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam strategis dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan restrukturisasi perdagangan ini mewajibkan seluruh transaksi penjualan komoditas utama ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme tunggal via BUMN yang ditunjuk. Langkah proteksionisme negara ini menyasar tiga komoditas ekspor andalan dengan estimasi nilai agregat devisa mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun. Koridor baru ini secara otomatis mengubah kalkulasi bisnis sektor ekstraktif domestik. Data Administrasi Hukum Umum mengonfirmasi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai kendaraan eksekusi pada 19 Mei 2026.…
