garudaglobal.net — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam strategis dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan restrukturisasi perdagangan ini mewajibkan seluruh transaksi penjualan komoditas utama ke luar negeri dilakukan melalui mekanisme tunggal via BUMN yang ditunjuk.
Langkah proteksionisme negara ini menyasar tiga komoditas ekspor andalan dengan estimasi nilai agregat devisa mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun per tahun. Koridor baru ini secara otomatis mengubah kalkulasi bisnis sektor ekstraktif domestik.
Data Administrasi Hukum Umum mengonfirmasi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai kendaraan eksekusi pada 19 Mei 2026. Entitas baru yang dikuasai 99 persen oleh PT Danantara Investment Management ini berdiri sehari sebelum regulasi diumumkan ke publik.
Pendirian entitas yang sangat cepat ini mengindikasikan pergeseran posisi tawar Indonesia dari sekadar pengikut harga menjadi penentu harga pasar. Pemerintah bertekad mendikte pergerakan harga jual kelapa sawit hingga batu bara di kancah internasional.
Instrumen regulasi satu pintu sengaja didesain untuk memitigasi kerugian negara akibat taktik penghindaran pajak lintas batas negara. Fokus pengawasan ketat dialokasikan pada verifikasi nilai kontrak untuk menghentikan pelarian devisa hasil ekspor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan urgensi intervensi pemerintah terhadap struktur harga ekspor korporasi multinasional. “Praktik transfer pricing pada perdagangan luar negeri Indonesia untuk komoditas CPO maupun batu bara, merupakan modus perusahaan multinasional untuk menghindari pajak di negara asal,” jelasnya pada Rabu (20/5/2026).
Manajemen DSI menetapkan fase transisi penilaian harga pasar yang dimulai pada 1 Juni 2026. Selanjutnya transformasi fungsi DSI menjadi perusahaan dagang penuh yang menguasai seluruh transaksi kontrak akan diberlakukan per 1 September 2026.
Asosiasi industri tambang mendesak pemerintah tetap menjaga kepastian hukum bagi kontrak ekspor jangka panjang yang sudah berjalan. Kementerian ESDM merespons dengan memastikan bahwa regulasi ini tidak akan membatalkan komitmen pengapalan barang yang tersisa hingga akhir tahun. ***
