Restrukturisasi Ekspor SDA: Danantara Bentuk DSI Pimpinan Eks Eksekutif Vale

Wisma Danantara Indonesia

garudaglobal.net — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bergerak cepat mengeksekusi mandat sentralisasi niaga dengan mengesahkan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui SK Kemenkumham di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah korporasi ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menguasai jalur distribusi ekspor tiga komoditas andalan senilai US$65 miliar per tahun.

Langkah strategis ini menandai era baru dalam tata kelola komoditas ekstraktif nasional. Struktur kepemilikan DSI dikendalikan 99 persen oleh PT Danantara Investment Management, sementara Pemerintah RI memegang satu lembar saham Seri B sebagai pengendali hak veto penentu kebijakan.

Manajemen Danantara mempercayakan posisi Direktur Utama DSI kepada Luke Thomas Mahony, mantan Chief Strategy and Technical Officer PT Vale Indonesia Tbk. Penunjukan teknokrat pertambangan asal Australia ini bertujuan untuk mengadopsi model state commodity trading house modern layaknya China dan Singapura.

Langkah rekrutmen profesional global ini ditujukan untuk membangun kredibilitas korporasi di mata pembeli internasional. DSI dirancang bukan sekadar menjadi badan administrasi, melainkan entitas komersial agresif yang akan menguasai rantai pasok batu bara, CPO, dan ferro alloy.

Baca Juga :  Evaluasi MSCI 2026 Pemicu Risiko Likuiditas dan Capital Outflow Korporasi

Langkah pengumuman yang mendadak tanpa melalui dengar pendapat publik sempat memicu volatilitas tinggi di pasar keuangan. Sentimen ketidakpastian regulasi ini menekan Indeks Harga Saham Gambungan hingga merosot tajam 3,46 persen sebelum pengumuman resmi dikeluarkan pemerintah.

Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir memberikan penjelasan resmi mengenai fungsi strategis pendirian anak usaha baru ini. “DSI akan menjalankan beberapa peran utama, yaitu memperkuat transparansi dan sistem perdagangan, memastikan setiap transaksi dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar,” tegasnya di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

DSI akan menerapkan masa transisi pembuktian kewajaran nilai faktur penjualan ekspor yang dimulai pada 1 Juni 2026 mendatang. Mekanisme ini mewajibkan seluruh eksportir menyerahkan dokumen kontrak penjualan guna memverifikasi potensi indikasi kerugian pajak fiskal.

Eksekusi fase kedua akan mengubah DSI menjadi pedagang penuh berkemampuan beli langsung komoditas domestik per 1 September 2026. Target akhir dari restrukturisasi masif ini adalah integrasi seluruh aktivitas niaga internasional ke dalam sistem platform digital terpadu pada Januari 2027. ***

Baca Juga :  Indonesia Amankan Aset Strategis Kampung Haji di Makkah
By Chandra