garudaglobal.net — Mahkamah Konstitusi mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi mengubah model bisnis dengan menyediakan pilihan skema layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tidak hangus.
Langkah hukum ini mengubah lanskap industri telekomunikasi nasional dari praktik penjualan berbasis masa aktif rigid menuju model fleksibel berbasis perlindungan hak konsumen.
Hakim MK Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) mengenai reformasi skema tarif data.
“Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi,” ujar Adies Kadir.
Disrupsi Model Bisnis Industri Telekomunikasi
Putusan ini membatasi ruang operator dalam menerapkan penetapan tarif sepihak yang mengabaikan nilai ekonomis dari sisa data yang telah dibayar penuh oleh pelanggan.
MK menilai formulasi penetapan tarif telekomunikasi tidak boleh lagi hanya melihat efisiensi bisnis korporasi, melainkan harus mengakomodasi mekanisme kompensasi hingga pengembalian dana.
Hakim MK Adies Kadir menekankan pentingnya fleksibilitas produk saat membacakan pertimbangan hukum pada Kamis (23/7/2026).
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis,” tegas Adies Kadir.
Gugatan Pelaku Usaha Mikro Atas Regulasi Tarif
Uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ini diinisiasi oleh pekerja sektor informal, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pelaku UMKM kuliner Wahyu Triana Sari.
Didi Supandi menyoroti ketimpangan hubungan keperdataan antara konsumen dan penyedia jasa telekomunikasi dalam persidangan pada Selasa (13/1/2026).
“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” papar Didi.
Ketua MK Suhartoyo mengesahkan putusan yang mewajibkan pemerintah menyusun formula regulasi baru guna memastikan ketersediaan paket data tanpa hangus di pasar nasional. ***
