Mahkamah Konstitusi

MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Fitur Rollover Kuota

MK Putuskan Operator Seluler Wajib Sediakan Fitur Rollover Kuota

garudaglobal.net — Mahkamah Konstitusi mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi mengubah model bisnis dengan menyediakan pilihan skema layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tidak hangus. Langkah hukum ini mengubah lanskap industri telekomunikasi nasional dari praktik penjualan berbasis masa aktif rigid menuju model fleksibel berbasis perlindungan hak konsumen. Hakim MK Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) mengenai reformasi skema tarif data. "Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi," ujar Adies Kadir. Disrupsi Model Bisnis Industri…
Read More
Rangkap Jabatan 30 Wamen di BUMN Picu Risiko Finansial dan Konflik Kepentingan

Rangkap Jabatan 30 Wamen di BUMN Picu Risiko Finansial dan Konflik Kepentingan

garudaglobal.net — Praktik rangkap jabatan 30 Wakil Menteri ekonomi dan sektor strategis sebagai Komisaris BUMN memicu risiko tata kelola korporasi yang buruk. Fenomena dwi-fungsi ini dinilai berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan profesional dan membebani keuangan perusahaan pelat merah melalui pendapatan ganda. Pelanggaran Regulasi Penghasilan Pejabat Publik Tindakan menduduki kursi dewan pengawas korporasi negara oleh pejabat kementerian aktif menciptakan benturan kepentingan yang tajam. Sektor bisnis negara yang menuntut profitabilitas tinggi justru rentan diintervensi oleh kebijakan politik praktis. “Secara hukum ada aturan yang dilanggar seperti pejabat publik tidak boleh rangkap penghasilan,” ujar peneliti TII Asri Widayati pada Selasa, 1 Juli 2026. Berdasarkan data…
Read More
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit

garudaglobal.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan birokrasi dengan menegaskan status Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara yang sah. Dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim menolak gugatan yang mendesak penetapan batas waktu kaku bagi pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara (IKN). Mahkamah menilai pemindahan ibu kota merupakan kebijakan strategis yang menyangkut dimensi ekonomi dan pertahanan sehingga tidak boleh dipaksakan oleh tekanan waktu. Putusan ini sekaligus mengakhiri ambiguitas hukum antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sempat memicu diskursus mengenai potensi kekosongan status ibu kota. "Dalam batas penalaran yang wajar, petitum…
Read More