13
Mei
garudaglobal.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan birokrasi dengan menegaskan status Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara yang sah. Dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim menolak gugatan yang mendesak penetapan batas waktu kaku bagi pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara (IKN). Mahkamah menilai pemindahan ibu kota merupakan kebijakan strategis yang menyangkut dimensi ekonomi dan pertahanan sehingga tidak boleh dipaksakan oleh tekanan waktu. Putusan ini sekaligus mengakhiri ambiguitas hukum antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sempat memicu diskursus mengenai potensi kekosongan status ibu kota. "Dalam batas penalaran yang wajar, petitum…
