18
Jun
garudaglobal.net — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan komersial Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan koridor ekonomi utama Gelora Bung Karno pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini memicu penutupan akses logistik penting di pusat bisnis ibu kota. Eskalasi konflik sengketa lahan ini berdampak langsung pada kelancaran mobilitas kawasan komersial Sudirman-Thamrin. Sterilisasi area dilakukan secara masif guna memitigasi risiko keamanan selama proses hukum berlangsung. Kluster Bisnis dan Akses Internasional Ditutup Total Manajemen PPKGBK menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas ekstrem dengan menutup pintu masuk utama dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Pemblokiran ini mencakup Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8,…
