05
Jun
garudaglobal.net — Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wakil Wali Kota M. Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga pada Rabu, 3 Juni 2026. Putusan ini menggugurkan dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Langkah penghentian perkara di tengah jalan ini mengonfirmasi adanya kegagalan forensik keuangan yang fatal dalam melacak ekosistem transaksi proyek di internal pemerintah daerah. Hal ini menjadi catatan kritis bagi kepatuhan regulasi tata kelola anggaran barang dan jasa. Kepala Kejari Bandung Abun Hasbuloh Sambas mengonfirmasi bahwa tim penyidik tidak menemukan bukti riil aliran dana…
