09
Jul
garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak seluruh argumen pembelaan kuasa hukum Ririn, terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman. Pengadilan mengesampingkan argumen ketiadaan niat jahat dan langsung menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun pada Rabu. Hakim menilai argumen penasihat hukum terkait ketiadaan motif tidak berdasar jika dihadapkan pada lini masa tindakan para pelaku. Rangkaian aksi nyata para terdakwa dari persiapan alat hingga penguburan jenazah merupakan bukti kepatuhan sadar pada rencana kejahatan. Pemberatan Sanksi Akibat Motif Ekonomi Fakta objektif di lapangan menunjukkan adanya motif penguasaan harta yang dilakukan secara terstruktur oleh Ririn bersama terdakwa lainnya, Priyo.…
