garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak seluruh argumen pembelaan kuasa hukum Ririn, terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman. Pengadilan mengesampingkan argumen ketiadaan niat jahat dan langsung menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun pada Rabu.
Hakim menilai argumen penasihat hukum terkait ketiadaan motif tidak berdasar jika dihadapkan pada lini masa tindakan para pelaku. Rangkaian aksi nyata para terdakwa dari persiapan alat hingga penguburan jenazah merupakan bukti kepatuhan sadar pada rencana kejahatan.
Pemberatan Sanksi Akibat Motif Ekonomi
Fakta objektif di lapangan menunjukkan adanya motif penguasaan harta yang dilakukan secara terstruktur oleh Ririn bersama terdakwa lainnya, Priyo. Tindakan menguasai aset korban pasca-pembunuhan menjadi indikator kuat adanya perencanaan matang yang menyasar keuntungan materiil secara instan.
“Hal yang meringankan terdakwa, nihil,” ujar Hakim Ketua Wimmy D Simarmata saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, Rabu, 8 Juli 2026. Pertimbangan ini diambil karena terdakwa bertindak tidak jujur dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas hilangnya nyawa korban.
Kepastian Regulasi Pidana Baru
Putusan berlapis ini merujuk pada pemenuhan unsur Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hakim juga mengaitkannya dengan regulasi perlindungan anak guna menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku.
Merespons vonis mati tanpa ampun tersebut, terdakwa yang mengenakan setelan hitam putih langsung menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak putusan. Melalui koordinasi kilat dengan tim advokat di ruang sidang, Ririn menegaskan akan segera mendaftarkan memori banding. ***
