garudaglobal.net — Kebocoran dokumen administratif Kementerian Pekerjaan Umum mengenai rencana kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat, membuka tabir pelanggaran kepatuhan. Surat bernomor HL04/T/Sj/2026/81 tersebut mengundang sorotan tajam dari para analis kebijakan publik terkait tata kelola delegasi internasional.
Dokumen tersebut menjadi polemik karena menyertakan nama anak Menteri PU, Aurellia Tsabitha, yang secara hukum tidak memiliki basis akomodasi negara. Langkah akomodatif ini dinilai menabrak komitmen penghematan anggaran yang sedang ditegakkan oleh otoritas pemerintahan pusat saat ini.
Sorotan Kepatuhan Administrasi
Kementerian PU segera merilis klarifikasi resmi guna meredam spekulasi yang berkembang di pasar dan ruang publik. Sekjen Kementerian PU Apri Artoto menegaskan bahwa pencantuman nama tersebut hanya untuk kebutuhan pemrosesan visa di Kementerian Luar Negeri.
“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi,” jelas Apri pada Selasa, 7 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa jika keluarga tetap mendampingi, seluruh biaya mutlak menggunakan sumber dana pribadi.
Pelanggaran Atas Batasan Regulasi
Berdasarkan PMK Nomor 164/PMK.05/2015, fasilitas anggaran negara hanya berlaku untuk suami atau istri menteri dengan persetujuan tertulis dari Presiden. Regulasi keuangan negara sama sekali tidak mengatur atau mengizinkan penyediaan fasilitas perjalanan dinas luar negeri untuk anak pejabat.
Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai insiden ini mencerminkan buruknya pembatasan urusan publik dan pribadi. Kepatuhan ketat terhadap efisiensi perjalanan dinas internasional harus ditegakkan demi menjaga reputasi tata kelola birokrasi di mata global. ***
