garudaglobal.net — Sektor pengelolaan limbah Jakarta menghadapi krisis operasional serius setelah insiden longsor di TPST Bantargebang pada Minggu siang menewaskan enam orang.
Bencana ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di area fasilitas seluas 110,3 hektare tersebut, saat gunungan sampah setinggi 50 meter runtuh menimpa unit logistik dan infrastruktur sekitar. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengonfirmasi kerugian aset mencakup lima unit truk sampah dan satu bangunan warung. “Tiba-tiba terjadi longsor yang menimpa 5 unit truk sampah dan 1 warung di sekitar lokasi,” ujar Isnawa pada Minggu (8/3/2026).
Kegagalan struktur ini dipicu oleh akumulasi beban yang mencapai 80 persen dari total kapasitas 70 juta ton, dengan arus masuk harian sebesar 8.000 ton. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai insiden ini sebagai kegagalan sistemik dalam mitigasi risiko fasilitas pembuangan terbuka. “Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” tegas Hanif, Senin (9/3/2026).
Dampak Ekonomi dan Investigasi Kepatuhan
Operasi evakuasi besar-besaran yang melibatkan 19 unit ekskavator dan drone thermal telah menemukan enam korban jiwa hingga Senin pagi. Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, menyebutkan tim gabungan masih mencari satu orang hilang atas nama Riki. “Jumlah korban masih terus dalam pendataan berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga,” kata Desiana melalui keterangannya, Senin (9/3/2026).
Secara teknis, infiltrasi curah hujan ekstrem sebesar 264 mm per hari memicu tekanan hidrostatik yang merusak stabilitas gunungan sampah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa sliding material terjadi akibat kejenuhan air pada lapisan sampah. Akibatnya, akses logistik terganggu dan aliran Sungai Ciketing tertutup sepanjang 40 meter, yang kini memerlukan normalisasi segera untuk menghindari kerugian ekologis lebih lanjut.
Risiko Hukum dan Proyeksi Kontrak
Pemerintah kini menghadapi implikasi hukum di bawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi pihak yang terbukti lalai. Di sisi lain, sengketa kebijakan muncul dari DPRD Kota Bekasi yang menuntut evaluasi total atas kontrak kerja sama yang berakhir Oktober 2026. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan ketidakpuasannya terhadap efektivitas pengelolaan saat ini.
“Kontrak kerja sama tersebut sampai saat ini kami nilai tidak membawa kemaslahatan bagi masyarakat terdampak maupun Pemkot Bekasi,” tegas Latu, Senin (9/3/2026). Sebagai langkah kontijensi, pengiriman sampah dialihkan ke Zona 3 sementara infrastruktur Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dipacu untuk mengurangi dependensi pada Bantargebang. Fokus utama kini tertuju pada pemulihan jalur distribusi sampah Jakarta agar tetap berjalan secara aman dan sesuai regulasi. ***
