garudaglobal.net — Istana Kepresidenan menegaskan proses hukum kasus korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan independen tanpa perlu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini merespons manuver pengacara Hotman Paris Hutapea yang sempat mengaitkan penetapan tersangka kliennya dengan narasi kriminalisasi pejabat berprestasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mematahkan klaim bahwa penindakan terhadap aparat penegak hukum harus melintasi meja Kepala Negara.
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen pada Senin, 20 Juli 2026.
Mensesneg menambahkan bahwa proses pemeriksaan perkara pidana oleh aparat penegak hukum tidak membutuhkan izin khusus Presiden.
Sikap tegas pemerintah memicu balik arah strategi Hotman Paris yang kemudian melontarkan permohonan maaf resmi kepada jajaran pimpinan APH.
Hotman mengakui pernyataannya yang membawa-bawa nama Presiden murni merupakan kalkulasi taktik pembelaan klien semata.
“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun,” tutur Hotman Paris pada Senin, 21 Juli 2026.
Meskipun Hotman mengklaim kliennya berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp430 triliun, penegakan hukum tetap berfokus pada substansi dugaan korupsi.
Langkah Istana memisahkan isu politik dari peradilan ini menjadi sinyal penting bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional. ***
