MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres Terbit

IKN

garudaglobal.net — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan birokrasi dengan menegaskan status Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara yang sah.

Dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026, majelis hakim menolak gugatan yang mendesak penetapan batas waktu kaku bagi pemindahan pusat pemerintahan ke Nusantara (IKN).

Mahkamah menilai pemindahan ibu kota merupakan kebijakan strategis yang menyangkut dimensi ekonomi dan pertahanan sehingga tidak boleh dipaksakan oleh tekanan waktu.

Putusan ini sekaligus mengakhiri ambiguitas hukum antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sempat memicu diskursus mengenai potensi kekosongan status ibu kota.

“Dalam batas penalaran yang wajar, petitum yang demikian menurut Mahkamah justru akan menjauhkan dari asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Selasa (12/5/2026).

Langkah yudisial ini memperkuat posisi tawar pemerintah dalam mengeksekusi pembangunan IKN secara berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi administratif di Jakarta.

Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2025, pemerintah menargetkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 dengan syarat kesiapan infrastruktur inti minimal 20 persen.

Baca Juga :  Skandal "Asas Perkosa" FH UI Ancam Reputasi Institusi Hukum Terkemuka

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto fokus pada kematangan sarana legislatif dan yudikatif sebelum meresmikan pemindahan secara operasional.

“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Alokasi anggaran IKN tahun 2025 sebesar Rp13 triliun menunjukkan penyesuaian strategi fiskal yang lebih menitikberatkan pada stabilitas infrastruktur dasar.

Dengan ditolaknya gugatan batas waktu ini, aktivitas bisnis berskala global yang berbasis di Jakarta dipastikan tetap memiliki legitimasi hukum pusat pemerintahan yang kuat.

Keputusan MK ini memberikan jaminan bagi investor dan pemangku kepentingan internasional bahwa transisi pusat kekuasaan Indonesia berjalan secara terukur dan stabil. ***

By Hari