Menkeu Purbaya Ultimatum WNI: Repatriasi Aset atau Blokir Bisnis Domestik

Purbaya saat Konferensi Pers

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan fiskal agresif dengan menetapkan tenggat waktu repatriasi aset bagi warga negara Indonesia hingga Desember 2026.

Langkah ini diambil untuk memaksa kembalinya likuiditas ke sistem keuangan domestik sekaligus memberikan sanksi bagi wajib pajak yang masih memarkir dana di luar negeri tanpa pelaporan.

Kementerian Keuangan mengancam akan memutus akses terhadap seluruh instrumen bisnis di Indonesia bagi individu yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban repatriasi ini.

Purbaya menegaskan bahwa otoritas fiskal kini memiliki instrumen untuk mendeteksi ketidakpatuhan tersebut dan akan bertindak tegas guna melindungi basis pajak nasional.

Jadi Anda punya uang di luar pun enggak akan bisa pakai bisnis di sini lagi,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kebijakan ini menandai berakhirnya era pengampunan pajak, di mana Menkeu secara eksplisit menolak wacana Tax Amnesty Jilid III demi menjaga integritas perpajakan jangka panjang.

Sentralisasi kebijakan perpajakan langsung di bawah kendali Menkeu bertujuan untuk memitigasi sentimen negatif di pasar akibat pernyataan pejabat teknis yang sering tumpang tindih.

Baca Juga :  Intervensi Tarif E-Commerce: Uji Kepatuhan Korporasi dan Proteksi Margin Retail

Purbaya memastikan bahwa 2.424 wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi dari program tahun 2022 kini menjadi target prioritas pengawasan intensif.

Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan,” ujar mantan Ketua Dewan Komisioner LPS tersebut guna menenangkan keresahan dunia usaha.

Langkah ini diperkirakan akan memicu aliran modal masuk secara masif sebelum akhir tahun 2026, yang pada gilirannya akan memperkuat stabilitas nilai tukar dan cadangan devisa.

Otoritas fiskal menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pajak yang benar adalah prasyarat mutlak bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi di pasar Indonesia yang kompetitif.

Dengan mengunci akses finansial domestik, pemerintah menciptakan disinsentif yang kuat bagi praktik penghindaran pajak lintas batas yang selama ini merugikan negara. ***

By Chandra