17
Jul
garudaglobal.net — Komisi XI DPR RI memberikan teguran keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih senilai Rp200 triliun pada bank-bank Himbara. Langkah pemindahan likuiditas negara ini dinilai mengabaikan kepatuhan regulasi formal yang tertuang di dalam UU APBN 2026. Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. "Kita lihat di UU APBN 2026, Pak. Kalau ada penempatan SAL, harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja di UU-nya," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Otoritas fiskal berdalih bahwa penggeseran dana ratusan triliun rupiah tersebut…
