30
Jun
garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penunjukan platform e-commerce domestik sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi merchant yang berlaku efektif mulai Juli 2026. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepatuhan pajak yang setara antara sektor digital dan ritel konvensional. Langkah strategis otoritas fiskal ini menandai babak baru dalam integrasi sistem perpajakan ke dalam infrastruktur ekonomi digital global. Kebijakan tersebut mengoptimalkan peran penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam arsitektur kepatuhan modern. Menkeu Dorong Efisiensi Administrasi Fiskal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema ini menggeser beban administratif pemenuhan kewajiban perpajakan dari merchant ke sistem platform di Gedung…
