Mekanisme Baru PPh 22 PMSE Berlaku Juli 2026 Sasar Ekosistem E-Commerce

Menkeu Purbaya

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penunjukan platform e-commerce domestik sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi merchant yang berlaku efektif mulai Juli 2026. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepatuhan pajak yang setara antara sektor digital dan ritel konvensional.

Langkah strategis otoritas fiskal ini menandai babak baru dalam integrasi sistem perpajakan ke dalam infrastruktur ekonomi digital global. Kebijakan tersebut mengoptimalkan peran penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam arsitektur kepatuhan modern.

Menkeu Dorong Efisiensi Administrasi Fiskal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema ini menggeser beban administratif pemenuhan kewajiban perpajakan dari merchant ke sistem platform di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Pola shifting ini diyakini memperkecil celah pelarian pajak.

“Bukan pajak tambahan (baru), angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar, gitu kira-kira, hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata Purbaya.

Baca Juga :  Kurs APBN Jebol: Defisit Fiskal Membengkak Dipicu Lonjakan Brent-WTI

Otoritas mengonfirmasi bahwa penataan ulang skema perpajakan ini menjadi instrumen penting dalam memitigasi risiko shadow economy. Sinkronisasi data transaksi platform digital akan memperkuat basis pengawasan perpajakan nasional secara terukur.

Batasan Threshold Omzet UMKM

Kendati pengawasan diperketat, instrumen hukum ini tetap mengadopsi asas keadilan proporsional bagi pelaku ekonomi arus bawah. Pembebasan pungutan tetap diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan skala bisnis mikro.

Kebijakan mitigasi ini dirancang agar perluasan basis pajak tidak menggerus daya saing sektor UMKM regional. Efisiensi sistem pelaporan menjadi prioritas utama guna meminimalkan hambatan teknis operasional bagi para pedagang.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Purbaya. ***

By Chandra