Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Potong Komponen Uang Pengganti 86 Persen

Nadiem dalam Sidang Chromebook

garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atas kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini menyoroti penyusutan drastis nilai uang pengganti kerugian negara.

Meskipun dinyatakan bersalah, hukuman finansial yang dijatuhkan merosot tajam dibandingkan dengan draf tuntutan Kejaksaan Agung. Koreksi yudisial ini mengubah lanskap pemulihan aset negara dari korporasi teknologi.

Hakim Pangkas Kewajiban Finansial Eks Mendikbudristek

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam sidang putusan di Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Angka tersebut menyusut sekitar 86 persen dari tuntutan jaksa sebesar Rp5,67 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Jika kewajiban finansial tersebut tidak terpenuhi dalam jangka waktu satu bulan, negara berhak menyita dan melelang aset pribadi terdakwa. Komponen ini menjadi sorotan utama pelaku industri hukum karena adanya gap kalkulasi yang signifikan.

Baca Juga :  Skandal Rp 285 T Pertamina: Riza Chalid Jadi Buron Utama

Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Pengadaan CDM

Persidangan mengungkap bahwa proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 mengalami inefisiensi akibat pemaksaan spesifikasi teknis. Otoritas menilai pengadaan lisensi tertentu tidak memiliki urgensi fungsional di lapangan.

Skema ini diduga dirancang untuk mendorong ekspansi modal pihak asing pada struktur bisnis entitas lokal milik terdakwa. Sisa berkas perkara saat ini masih tertahan akibat status buron dari empat tersangka kunci lainnya.

“Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ujar hakim menambahkan poin mitigasi putusan. ***

By Hari