30
Jun
garudaglobal.net — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atas kasus korupsi pengadaan Chromebook, Selasa, 30 Juni 2026. Putusan ini menyoroti penyusutan drastis nilai uang pengganti kerugian negara. Meskipun dinyatakan bersalah, hukuman finansial yang dijatuhkan merosot tajam dibandingkan dengan draf tuntutan Kejaksaan Agung. Koreksi yudisial ini mengubah lanskap pemulihan aset negara dari korporasi teknologi. Hakim Pangkas Kewajiban Finansial Eks Mendikbudristek Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dalam sidang putusan di Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Angka tersebut menyusut sekitar 86 persen dari…
