Pajak

Mekanisme Baru PPh 22 PMSE Berlaku Juli 2026 Sasar Ekosistem E-Commerce

Mekanisme Baru PPh 22 PMSE Berlaku Juli 2026 Sasar Ekosistem E-Commerce

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penunjukan platform e-commerce domestik sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi merchant yang berlaku efektif mulai Juli 2026. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan kepatuhan pajak yang setara antara sektor digital dan ritel konvensional. Langkah strategis otoritas fiskal ini menandai babak baru dalam integrasi sistem perpajakan ke dalam infrastruktur ekonomi digital global. Kebijakan tersebut mengoptimalkan peran penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam arsitektur kepatuhan modern. Menkeu Dorong Efisiensi Administrasi Fiskal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan skema ini menggeser beban administratif pemenuhan kewajiban perpajakan dari merchant ke sistem platform di Gedung…
Read More
Rupiah Tertekan, Kurs Pajak Picu Beban Impor

Rupiah Tertekan, Kurs Pajak Picu Beban Impor

garudaglobal.net — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar AS melalui KMK No. 23/MK/EF.2/2026 pada 27 Mei 2026, berlaku hingga 2 Juni 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh ekspor-impor. Tren kurs pajak USD terus meningkat sejak Januari 2026, dari Rp16.777 menjadi Rp17.294 pada 6–12 Mei 2026. Kurs Jisdor 19 Mei 2026 menembus Rp17.719, sementara kurs spot 25 Mei 2026 melampaui Rp17.700. "Masalah utama bukan defisit perdagangan, melainkan arus modal keluar," kata Pranjul Bhandari, Managing Director dan ASEAN Economist HSBC, Januari 2026. Dampak Fiskal dan Perdagangan Kenaikan kurs pajak meningkatkan beban PPN impor…
Read More
Menkeu Purbaya Pangkas Plafon Restitusi Usai Nombok Rp25 Triliun di Batu Bara

Menkeu Purbaya Pangkas Plafon Restitusi Usai Nombok Rp25 Triliun di Batu Bara

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah drastis dalam kebijakan fiskal nasional dengan mencopot dua pejabat tinggi perpajakan pada Senin, 4 Mei 2026. Keputusan ini merupakan respons atas kegagalan manajerial dalam mengendalikan arus kas restitusi pajak yang memicu defisit fiskal tidak terduga pada neraca penerimaan negara. Investigasi internal mengungkap adanya asimetri informasi yang tajam antara pelaporan staf dan realisasi pengeluaran di lapangan. Purbaya menyoroti sektor batu bara sebagai titik terlemah di mana negara harus membayar restitusi PPN sebesar Rp25 triliun secara neto, sebuah angka yang dianggap tidak masuk akal dalam kalkulasi bisnis perpajakan. Pemerintah secara resmi memberlakukan PMK…
Read More
Efisiensi Fiskal vs Logistik: Dilema PPN Jalan Tol dalam Renstra 2028

Efisiensi Fiskal vs Logistik: Dilema PPN Jalan Tol dalam Renstra 2028

garudaglobal.net — Pemerintah sedang menakar risiko ekonomi dari rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol yang diproyeksikan sebagai instrumen perluasan basis pajak pada tahun 2028. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran serius di sektor bisnis karena Indonesia saat ini mencatatkan biaya logistik tertinggi di dunia sebesar 14,29 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan negara-negara maju. Penambahan beban pajak 11 persen pada tarif tol dikhawatirkan akan menggerus daya saing industri manufaktur nasional serta memperlambat rotasi arus modal di tengah target pertumbuhan ekonomi 6 persen. Investor di sektor infrastruktur juga menyoroti potensi penurunan tingkat pengembalian modal (IRR) jika kebijakan ini memicu migrasi kendaraan…
Read More
Efisienitas Fiskal: DJP Integrasikan CoreTax Mobile untuk Akselerasi Kepatuhan

Efisienitas Fiskal: DJP Integrasikan CoreTax Mobile untuk Akselerasi Kepatuhan

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan CoreTax Mobile atau M-Pajak pada Maret 2026 sebagai langkah strategis dalam memodernisasi infrastruktur administrasi fiskal nasional. Langkah ini diproyeksikan mampu menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) serta mempercepat sirkulasi data perpajakan dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang. Integrasi M-Pajak ke dalam sistem inti CoreTax memungkinkan pengolahan data ribuan wajib pajak dilakukan secara real-time melalui perangkat mobile seluler. Transformasi ini krusial bagi produktivitas nasional karena menyederhanakan birokrasi bagi kelompok wajib pajak dengan profil risiko rendah namun bervolume besar. Optimasi Data Prepopulated dalam Ekosistem Mobile Aplikasi M-Pajak mengandalkan fitur data prepopulated yang…
Read More
DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Langkah ini merupakan respon kebijakan otoritas fiskal untuk memitigasi risiko disrupsi selama implementasi sistem perpajakan baru, Coretax. Batas waktu pelaporan yang secara reguler jatuh pada 20 Januari, kini secara resmi diperpanjang hingga 28 Februari 2026 tanpa beban denda. “Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan,” tegas pengumuman resmi DJP pada Februari 2026. Keputusan ini memberikan ruang fiskal dan administratif bagi korporasi maupun individu untuk menyesuaikan diri dengan infrastruktur digital perpajakan yang sedang diperbarui. Mitigasi…
Read More
Menkeu Purbaya Relaksasi Batas Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

Menkeu Purbaya Relaksasi Batas Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

garudaglobal.net — Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini menggeser tenggat waktu normal 31 Maret menjadi 30 April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi keputusan tersebut sebagai respons atas dinamika teknis dan jadwal nasional yang padat. "Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin," tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026. Keputusan ini dinilai sebagai langkah elegan untuk menjaga iklim kepatuhan pajak di tengah transisi sistem digital. Selain mengakomodasi…
Read More
Ketidakpastian Pajak THR Tunggu Sinyal Kebijakan Presiden

Ketidakpastian Pajak THR Tunggu Sinyal Kebijakan Presiden

garudaglobal.net - Ketidakpastian kebijakan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) menempatkan pelaku usaha dan pekerja dalam posisi menunggu arah keputusan pemerintah pusat. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan perubahan regulasi terkait pemotongan PPh 21 atas THR dan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan pembebasan pajak THR belum masuk pembahasan resmi di tingkat kementerian. Ia menegaskan keputusan final akan diumumkan setelah presiden memberikan petunjuk. “Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujarnya. Situasi tersebut menciptakan fase transisi kebijakan yang berdampak pada kepastian perencanaan pembayaran perusahaan sekaligus ekspektasi pekerja menjelang periode hari raya. Kepastian Regulasi dan Stabilitas Perencanaan Ekonomi…
Read More
Pencabutan Pencekalan Victor Hartono: Sinyal yang Dibaca Pasar dan Komunitas Global

Pencabutan Pencekalan Victor Hartono: Sinyal yang Dibaca Pasar dan Komunitas Global

GarudaGlobal.net - Keputusan Kejaksaan Agung mencabut pencekalan Victor Rachmat Hartono pada Senin (1/12/2025) menarik perhatian tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dalam konteks persepsi global. Penyidik menilai Victor kooperatif dalam penyidikan dugaan korupsi perpajakan.
Pencekalan itu diajukan 14 November 2025 sebagai langkah antisipatif. Bagi dunia usaha dan komunitas internasional, keputusan pencabutan selalu dibaca sebagai indikator stabilitas hukum dan prediktabilitas kebijakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menjelaskan alasan pencabutan. “Penyidik menganggap kooperatif,” katanya. Penjelasan ini penting, namun tanpa parameter jelas, dunia luar dapat menginterpretasikannya sebagai ketidakpastian prosedural. Fakta bahwa hanya satu dari lima nama yang dicabut memunculkan pertanyaan tentang selektivitas.…
Read More