garudaglobal.net — Pemerintah sedang menakar risiko ekonomi dari rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol yang diproyeksikan sebagai instrumen perluasan basis pajak pada tahun 2028.
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran serius di sektor bisnis karena Indonesia saat ini mencatatkan biaya logistik tertinggi di dunia sebesar 14,29 persen, hampir dua kali lipat dibandingkan negara-negara maju.
Penambahan beban pajak 11 persen pada tarif tol dikhawatirkan akan menggerus daya saing industri manufaktur nasional serta memperlambat rotasi arus modal di tengah target pertumbuhan ekonomi 6 persen.
Investor di sektor infrastruktur juga menyoroti potensi penurunan tingkat pengembalian modal (IRR) jika kebijakan ini memicu migrasi kendaraan logistik ke jalan arteri yang berdampak pada penurunan volume lalu lintas.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memperingatkan bahwa pengenaan PPN jalan tol merupakan kebijakan sensitif yang menyasar urat nadi utama distribusi logistik di Indonesia.
“Pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi sangat sensitif, karena kebijakan ini akan menyasar bukan hanya mobil pribadi tetapi juga urat nadi distribusi logistik nasional,” ungkap Vaudy dalam keterangan resminya.
IKPI mengusulkan skema kompromi berupa kebijakan PPN Tidak Dipungut khusus untuk kendaraan logistik golongan II hingga V, guna menjaga stabilitas harga barang pokok di tingkat konsumen akhir.
Tanpa adanya diferensiasi skema, biaya tambahan ini dipastikan akan dibebankan langsung kepada penyedia jasa transportasi yang kemudian berdampak pada kenaikan harga jual produk di pasar domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 April 2026 menegaskan bahwa kebijakan ini harus melalui analisis teknis yang ketat oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum dapat dipertimbangkan untuk diimplementasikan.
“Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tegas Purbaya di hadapan awak media.
Data menunjukkan potensi penerimaan dari PPN tol hanya berkisar Rp 4,7 triliun per tahun, nilai yang relatif kecil dibandingkan risiko disrupsi ekonomi yang bisa ditimbulkan pada sektor distribusi barang.
Kementerian Keuangan kini berada di persimpangan jalan antara mengejar target administratif perluasan pajak atau mempertahankan efisiensi biaya logistik demi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. ***
