garudaglobal.net — Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kebijakan ini menggeser tenggat waktu normal 31 Maret menjadi 30 April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi keputusan tersebut sebagai respons atas dinamika teknis dan jadwal nasional yang padat.
“Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin,” tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah elegan untuk menjaga iklim kepatuhan pajak di tengah transisi sistem digital. Selain mengakomodasi masa libur Idulfitri 1447 H, relaksasi ini menjadi solusi atas kendala infrastruktur sistem Coretax yang masih dalam tahap stabilisasi.
Mitigasi Kendala Teknis Sistem Coretax
Pemerintah secara terbuka mengakui adanya hambatan teknis pada platform Coretax DJP yang memengaruhi kecepatan akses pengguna. Purbaya menyoroti perlunya pemerataan akses layanan agar tidak terjadi hambatan sistemik bagi para pelaku ekonomi dan profesional dalam melapor.
Data per 24 Maret 2026 mencatat realisasi pelaporan mencapai 8.874.904 SPT atau sekitar 59,1% dari target nasional. Angka ini menunjukkan progres positif namun memerlukan tambahan waktu untuk mencapai target optimis sebesar 14,5 juta wajib pajak.
Kepastian Hukum Melalui Regulasi Baru
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan saat ini tengah memproses aturan tertulis guna memformalkan instruksi menteri tersebut. Perpanjangan otomatis ini dipastikan berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa syarat administrasi tambahan yang menyulitkan.
Langkah ini memberikan ruang bernapas bagi entitas bisnis dan individu untuk mengonsolidasikan data keuangan mereka secara lebih akurat. Melalui akses mandiri di coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak diharapkan tetap memenuhi kewajiban sebelum tenggat baru berakhir.
Relaksasi ini mencerminkan fleksibilitas otoritas fiskal dalam menghadapi tantangan transformasi digital nasional. Dengan perpanjangan satu bulan, efektivitas penyerapan data pajak diharapkan melonjak signifikan tanpa mengabaikan kualitas layanan publik. ***
