Coretax

Efisienitas Fiskal: DJP Integrasikan CoreTax Mobile untuk Akselerasi Kepatuhan

Efisienitas Fiskal: DJP Integrasikan CoreTax Mobile untuk Akselerasi Kepatuhan

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengoperasikan CoreTax Mobile atau M-Pajak pada Maret 2026 sebagai langkah strategis dalam memodernisasi infrastruktur administrasi fiskal nasional. Langkah ini diproyeksikan mampu menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) serta mempercepat sirkulasi data perpajakan dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia yang terus berkembang. Integrasi M-Pajak ke dalam sistem inti CoreTax memungkinkan pengolahan data ribuan wajib pajak dilakukan secara real-time melalui perangkat mobile seluler. Transformasi ini krusial bagi produktivitas nasional karena menyederhanakan birokrasi bagi kelompok wajib pajak dengan profil risiko rendah namun bervolume besar. Optimasi Data Prepopulated dalam Ekosistem Mobile Aplikasi M-Pajak mengandalkan fitur data prepopulated yang…
Read More
DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi kebijakan strategis berupa penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Langkah ini merupakan respon kebijakan otoritas fiskal untuk memitigasi risiko disrupsi selama implementasi sistem perpajakan baru, Coretax. Batas waktu pelaporan yang secara reguler jatuh pada 20 Januari, kini secara resmi diperpanjang hingga 28 Februari 2026 tanpa beban denda. “Tidak diterbitkan STP atau sanksi dihapus secara jabatan,” tegas pengumuman resmi DJP pada Februari 2026. Keputusan ini memberikan ruang fiskal dan administratif bagi korporasi maupun individu untuk menyesuaikan diri dengan infrastruktur digital perpajakan yang sedang diperbarui. Mitigasi…
Read More
Menkeu Purbaya Relaksasi Batas Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

Menkeu Purbaya Relaksasi Batas Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

garudaglobal.net — Kementerian Keuangan mengambil langkah strategis dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebijakan ini menggeser tenggat waktu normal 31 Maret menjadi 30 April 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi keputusan tersebut sebagai respons atas dinamika teknis dan jadwal nasional yang padat. "Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin," tegas Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 25 Maret 2026. Keputusan ini dinilai sebagai langkah elegan untuk menjaga iklim kepatuhan pajak di tengah transisi sistem digital. Selain mengakomodasi…
Read More