garudaglobal.net – Ketidakpastian kebijakan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) menempatkan pelaku usaha dan pekerja dalam posisi menunggu arah keputusan pemerintah pusat. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan perubahan regulasi terkait pemotongan PPh 21 atas THR dan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan pembebasan pajak THR belum masuk pembahasan resmi di tingkat kementerian. Ia menegaskan keputusan final akan diumumkan setelah presiden memberikan petunjuk.
“Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo,” ujarnya.
Situasi tersebut menciptakan fase transisi kebijakan yang berdampak pada kepastian perencanaan pembayaran perusahaan sekaligus ekspektasi pekerja menjelang periode hari raya.
Kepastian Regulasi dan Stabilitas Perencanaan Ekonomi
Dalam praktik bisnis, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam pengelolaan arus kas perusahaan. Kebijakan THR, termasuk aspek perpajakannya, memengaruhi perhitungan biaya tenaga kerja yang harus disiapkan menjelang pembayaran tahunan tersebut.
Desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dibebaskan dari pajak menambah dinamika kebijakan. Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak muncul akibat penggabungan pembayaran gaji dan THR dalam satu periode.
“Pendapatan menjadi besar karena digabungkan antara gaji dan THR,” kata Iqbal dalam konferensi pers daring.
Dari sudut pandang stabilitas ekonomi, perubahan kebijakan fiskal memerlukan kejelasan waktu implementasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian administratif bagi perusahaan maupun pekerja.
Menunggu Sinyal Politik sebagai Penentu Kebijakan
Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan mengenai kebijakan THR berada pada tahap koordinasi tingkat nasional. Purbaya menyebut pengumuman kemungkinan dilakukan setelah Presiden Prabowo kembali dan menyampaikan keputusan resmi.
“Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” katanya.
Dalam kerangka tata kelola kebijakan, keputusan presiden menjadi sinyal utama bagi kementerian dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan regulasi secara seragam.
Pengawasan Operasional Tetap Berjalan
Di tengah ketidakpastian regulasi, pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi operasional melalui pembukaan posko pengaduan THR di sejumlah wilayah, termasuk Surabaya dan Bojonegoro.
Posko tersebut menyediakan layanan konsultasi, klarifikasi, serta mediasi apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Pemerintah daerah juga menegaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Langkah ini menjaga pelaksanaan pembayaran tetap berjalan sambil menunggu kepastian kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.
