Skandal Under-Invoicing CPO: Kebocoran Devisa US$908 Miliar dan Strategi Trader Tunggal

Kelapa Sawit

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar skandal manipulasi faktur dagang (under invoicing) yang melibatkan 10 korporasi sawit skala besar saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Praktik ini mengancam stabilitas makroekonomi nasional.

Kemenkeu menemukan indikasi penyusutan pendapatan domestik secara masif melalui skema *transfer pricing*. Berdasarkan hasil uji petik acak pada tiga pengapalan, korporasi secara sengaja menekan harga jual di dalam negeri untuk menghindari kewajiban pajak.

Managing Director Stakeholders Management and Communication Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (20/5/2026) bahwa dana hasil ekspor tersebut dialihkan ke *shell company* di luar negeri. Dampak sistemiknya sangat menekan likuiditas valuta asing domestik.

“Apa dampaknya kalau enggak kembali dananya? Ya jumlah devisa, dana-dana mata uang asing terbatas di dalam negeri, mau intervensi supply and demand jadi enggak imbang,” papar Rohan Hafas pada Rabu (20/5/2026).

Kelangkaan pasokan dolar AS di pasar domestik memperlemah kemampuan bank sentral menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Kejahatan finansial ini juga mendistorsi neraca perdagangan riil Indonesia di pasar global.

Baca Juga :  Rupiah Depresiasi Rp17.600, DPR Pertanyakan Efektivitas Amunisi Moneter BI

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kerugian historis akibat kecurangan ekspor sepanjang 1991–2024 mencapai US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun. Angka fantastis ini mencakup seluruh komoditas strategis nasional.

Menghadapi kebocoran kronis ini, pemerintah meluncurkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) pada Rabu (20/5/2026). PT DSI akan memotong rantai pasok swasta dan bertindak sebagai *trader* tunggal komoditas.

Langkah ini diperkuat oleh PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir memarkir 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank Himbara per 1 Juni 2026. Kebijakan proteksionisme agresif ini berpotensi memicu ketegangan regulasi di tingkat WTO. ***

By Chandra