Krisis Akuntabilitas UPN Yogyakarta: Dampak Kejahatan Moral Terhadap Reputasi Institusi

Kampus UPN Veteran Yogyakarta

garudaglobal.net — Satgas PPKPT Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta mengonfirmasi eskalasi investigasi kedisplinan terhadap tujuh oknum dosen yang terlibat dalam perkara kekerasan seksual massal pada Jumat (22/5/2026). Kegagalan mitigasi risiko etika ini memicu krisis akuntabilitas yang serius di sektor pendidikan.

Manajemen kampus telah menyelesaikan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 13 pelapor dan 12 saksi. Kasus yang meluas hingga ke empat fakultas ini memicu sentimen negatif publik yang berpotensi menurunkan nilai kepercayaan terhadap mutu tata kelola institusi.

Penyelidikan mendeteksi adanya rekidivisme institusional oleh oknum dosen berinisial JS yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi serupa pada tahun 2023. Pembiaran regulasi ini merusak standarisasi lingkungan kerja yang aman serta merugikan hak konsumen pendidikan.

“Bagi kami, ini sudah sangat darurat. Kami mendesak Kemendikti Saintek turun tangan untuk mengawal proses investigasi yang transparan dan objektif,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam rilis resminya pada Jumat (22/5/2026).

Komisi X DPR RI menekankan pentingnya intervensi eksternal agar perkara ini tidak diselesaikan secara domestik demi sekadar menyelamatkan citra korporat kampus. Kasus ini membuktikan lemahnya sistem kepatuhan (compliance) internal institusi milik negara tersebut.

Baca Juga :  Efisiensi Fiskal Infrastruktur Blora, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 5,2 Miliar

Tekanan dari pasar tenaga kerja akademik memaksa rektorat menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 untuk membekukan aktivitas Tridharma terduga pelaku utama. Langkah penonaktifan sementara ini diambil untuk meredam volatilitas protes mahasiswa.

Kepala Satgas PPKPT, Dr. Iva Rachmawati, M.Si., menyatakan bahwa sanksi administratif tertinggi berupa pemberhentian tidak hormat sedang dikaji secara mendalam. Rekomendasi final akan segera diserahkan kepada kementerian pusat untuk eksekusi legal.

“Kalau yang sanksi berat itu mengacu Permen Nomor 55 itu harus kami laporkan ke kementerian. Sehingga mungkin akan ada beliau diberhentikan,” urai Iva Rachmawati kepada media di Sleman pada Jumat (22/5/2026).

Reformasi total pada sistem pengaduan kini menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan stabilitas operasional UPN Yogyakarta. Penyelesaian secara radikal dan akuntabel diperlukan demi menjamin kepastian iklim akademik yang kompetitif dan aman. ***

By Maulana Ishaq