25
Mei
garudaglobal.net — Manajemen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi kekerasan seksual berupa penonaktifan hingga usulan pemberhentian terhadap 6 dosen internal akibat pelanggaran kode etik berat yang mencederai tata kelola profesionalisme institusi. Langkah mitigasi risiko ini diambil menyusul eskalasi protes mahasiswa yang menuntut akuntabilitas publik. Kasus ini memaksa pihak universitas melakukan audit internal terhadap sistem pengawasan mutu SDM akademik. Skandal yang melibatkan pendidik senior ini menyingkap adanya kelemahan dalam sistem monitoring kepatuhan hukum internal. Longgarnya sanksi masa lalu memicu risiko berulangnya pelanggaran operasional. Satu dosen FTME telah disanksi sejak 2023 tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025, namun…
