Bayar Pajak

Kenaikan Tarif PNBP Berisiko Kerek Biaya Transaksi Dunia Usaha

Kenaikan Tarif PNBP Berisiko Kerek Biaya Transaksi Dunia Usaha

garudaglobal.net — Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak secara signifikan di sejumlah kementerian teknis memicu perhatian pelaku pasar. Langkah fiskal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya transaksi atau cost of doing business di tengah upaya pemulihan daya beli masyarakat. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah proyeksi shortfall penerimaan pajak. Berdasarkan outlook APBN 2026, penerimaan perpajakan diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun dari target awal…
Read More
PP 20/2026 Permanenkan Tarif Pajak UMKM, Sektor Digital Masuk Rezim Normal

PP 20/2026 Permanenkan Tarif Pajak UMKM, Sektor Digital Masuk Rezim Normal

garudaglobal.net — Pemerintah resmi mengundangkan PP Nomor 20 Tahun 2026 pada 22 April 2026, menetapkan tarif PPh Final UMKM 0,5% berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026, memberi kepastian fiskal yang signifikan bagi sektor usaha kecil. PP 20/2026 menggantikan PP 55/2022 dengan perubahan substansial. Orang pribadi dan perseroan perorangan kini bebas dari batas waktu pemanfaatan tarif final. Koperasi tetap dibatasi maksimal empat tahun sejak terdaftar, dengan masa transisi hingga 2029 bagi yang sudah eksis sebelum aturan baru. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 21 November 2025: "Wajib pajak badan…
Read More
DJP Banten Blokir Rp330 Miliar, Target Pajak Kian Ketat

DJP Banten Blokir Rp330 Miliar, Target Pajak Kian Ketat

garudaglobal.net — Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening wajib pajak pada 18–22 Mei 2026 dengan nilai tunggakan Rp330,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengumumkan langkah ini pada konferensi pers di Serang, 26 Mei 2026. Operasi melibatkan 12 KPP dan 15 bank nasional. Gerakan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” menjadi bagian dari strategi fiskal agresif untuk menjaga penerimaan negara. Instrumen Hukum dan Kepatuhan Pemblokiran dilakukan setelah serangkaian Surat Teguran dan Surat Paksa tidak diindahkan. Sesuai UU PPSP dan PMK Nomor 61 Tahun 2023, bank wajib menahan dana sesuai jumlah utang pajak dan melaporkan saldo…
Read More
Menkeu Purbaya Ultimatum WNI: Repatriasi Aset atau Blokir Bisnis Domestik

Menkeu Purbaya Ultimatum WNI: Repatriasi Aset atau Blokir Bisnis Domestik

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan fiskal agresif dengan menetapkan tenggat waktu repatriasi aset bagi warga negara Indonesia hingga Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memaksa kembalinya likuiditas ke sistem keuangan domestik sekaligus memberikan sanksi bagi wajib pajak yang masih memarkir dana di luar negeri tanpa pelaporan. Kementerian Keuangan mengancam akan memutus akses terhadap seluruh instrumen bisnis di Indonesia bagi individu yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban repatriasi ini. Purbaya menegaskan bahwa otoritas fiskal kini memiliki instrumen untuk mendeteksi ketidakpatuhan tersebut dan akan bertindak tegas guna melindungi basis pajak nasional. "Jadi Anda punya uang di luar pun…
Read More
Shortfall Pajak 2025: DJP Bidik Rp406 Triliun Aset Peserta PPS

Shortfall Pajak 2025: DJP Bidik Rp406 Triliun Aset Peserta PPS

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan fokus strategi pada intensifikasi kepatuhan material guna memitigasi risiko defisit fiskal yang semakin lebar di tahun 2026. Otoritas pajak mengincar potensi dari 38.068 wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II yang teridentifikasi memiliki selisih harta belum terungkap senilai Rp406 triliun untuk memperkuat basis penerimaan negara. Langkah ini diambil setelah realisasi pajak 2025 tercatat mengalami shortfall, hanya mencapai 87,6 persen dari target APBN, atau sebesar Rp1.917,6 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa penyelesaian pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap harta menjadi prioritas utama untuk menyeimbangkan neraca keuangan…
Read More
Normalisasi Administrasi Pajak Kendaraan: Kebijakan Transisi Tanpa KTP Resmi Berlaku

Normalisasi Administrasi Pajak Kendaraan: Kebijakan Transisi Tanpa KTP Resmi Berlaku

garudaglobal.net — Otoritas fiskal nasional mengumumkan pemberlakuan kebijakan transisi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama mulai 6 April 2026 guna menekan inefisiensi administrasi pajak daerah. Langkah ini dipandang sebagai strategi taktis untuk mengakomodasi pemilik kendaraan tangan kedua dalam memenuhi kewajiban fiskal mereka, sekaligus mengoptimalkan target penerimaan pajak nasional tahun ini. Regulasi sementara ini menghapus hambatan birokrasi yang selama ini mengharuskan adanya identitas pihak pertama, sebuah kendala yang seringkali menyebabkan penunggakan pajak secara masif di sektor otomotif. Efektivitas kebijakan ini didukung oleh infrastruktur digital Samsat yang memungkinkan verifikasi dokumen kepemilikan alternatif secara lebih cepat dan akurat di seluruh…
Read More