garudaglobal.net — Kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak secara signifikan di sejumlah kementerian teknis memicu perhatian pelaku pasar. Langkah fiskal ini dikhawatirkan dapat meningkatkan biaya transaksi atau cost of doing business di tengah upaya pemulihan daya beli masyarakat.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah proyeksi shortfall penerimaan pajak.
Berdasarkan outlook APBN 2026, penerimaan perpajakan diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun dari target awal sebesar Rp2.357,7 triliun. Guna menjaga keseimbangan neraca fiskal, pemerintah mengompensasinya dengan mendongkrak target perolehan PNBP menjadi Rp575,1 triliun.
Dampak Kenaikan Biaya Administrasi Badan Hukum
Langkah peningkatan PNBP ini dinilai kontradiktif dengan program simplifikasi regulasi investasi yang selama ini dicanangkan pemerintah. Salah satu kluster tarif yang mengalami kenaikan paling signifikan adalah biaya pengesahan pendirian Perseroan Terbatas untuk korporasi skala besar.
Bagi badan usaha dengan modal dasar di atas Rp5 miliar, tarif pendaftaran kini dinaikkan menjadi Rp5 juta per permohonan dari ketentuan lama yang hanya Rp1,1 juta. Selain itu, tarif pengangkatan notaris juga melonjak dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta, yang diprediksi akan dibebankan kembali kepada pelaku usaha sebagai konsumen akhir.
Keterbatasan PNBP Sebagai Alternatif Penerimaan Negara
Sejumlah analis mengingatkan bahwa optimalisasi penerimaan berbasis layanan publik memiliki elastisitas yang terbatas dibandingkan instrumen perpajakan. Kenaikan tarif yang terlalu drastis dikhawatirkan justru akan menurunkan volume kepatuhan legalitas formal di sektor usaha mikro dan menengah.
“Secara konsep, PNBP memang lebih fleksibel dibanding pajak… tetapi ketika kenaikannya signifikan dan meluas, dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha bisa mirip dengan pajak terselubung,” jelas Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita pada Rabu, 15 Juli 2026. Pemerintah didorong untuk memprioritaskan efisiensi belanja dibanding mengandalkan restribusi layanan. ***
