25
Jul
garudaglobal.net — Mahkamah Konstitusi mewajibkan seluruh penyedia jasa telekomunikasi mengubah model bisnis dengan menyediakan pilihan skema layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tidak hangus. Langkah hukum ini mengubah lanskap industri telekomunikasi nasional dari praktik penjualan berbasis masa aktif rigid menuju model fleksibel berbasis perlindungan hak konsumen. Hakim MK Adies Kadir membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) mengenai reformasi skema tarif data. "Pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan, tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi," ujar Adies Kadir. Disrupsi Model Bisnis Industri…
