PPPK

Aliansi Merah Putih Mendorong Pengangkatan 35 Ribu PPPK Jadi PNS

Aliansi Merah Putih Mendorong Pengangkatan 35 Ribu PPPK Jadi PNS

GarudaGlobal.net — Konsolidasi ketenagakerjaan sektor publik bereskalasi setelah Aliansi Merah Putih mengumumkan mobilisasi 35 ribu pegawai dalam rencana demo PPPK di Istana Negara pada 7 September 2026. Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut membawa empat klausul tuntutan hasil kesepakatan dari 16 entitas organisasi aparatur sipil negara. Reformasi Kepegawaian dan Skema Penggajian APBN Poin penekanan mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2026, transisi status ke CPNS pada 2027 tanpa batasan usia, pengembangan karier, serta pengalihan penggajian dari APBD ke APBN. Kebijakan moratorium seleksi CPNS masa lalu dinilai menjadi faktor utama penuaan usia para…
Read More

Sentralisasi Anggaran Gaji PPPK ke APBN Masuk Agenda Istana

garudaglobal.net — Pemerintah pusat tengah mengkaji serius rencana strategis pengalihan beban anggaran gaji PPPK serta PPPK paruh waktu dari APBD langsung ke pos belanja negara APBN. Langkah restrukturisasi fiskal ini dinilai krusial guna menjamin kepastian remunerasi serta meminimalkan risiko defisit anggaran belanja operasional pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sinyal Kebijakan Baru Fiskal Aparatur Negara Otoritas legislatif bersama kementerian terkait mengindikasikan adanya reformasi sistem pengupahan aparatur sipil negara yang akan diumumkan pada nota keuangan Agustus mendatang. Peralihan skema pembiayaan ini diharapkan dapat memperbaiki daya beli pekerja sektor publik dan mengoptimalkan efisiensi penyerapan anggaran di tingkat pusat. "Presiden Prabowo akan menyampaikan kebijakan…
Read More
Krisis Fiskal Akut Hambat Gaji PPPK di 39 Daerah

Krisis Fiskal Akut Hambat Gaji PPPK di 39 Daerah

garudaglobal.net — Ketidakmampuan 39 pemerintah daerah dalam mendanai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyingkap rapuhnya manajemen fiskal dan tingginya risiko beban operasional di tingkat lokal. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), ketergantungan kronis terhadap dana pusat kembali menjadi sorotan tajam akibat alokasi belanja pegawai yang melampaui batas aman investasi daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa postur APBD di puluhan daerah tersebut sudah tidak sehat karena porsi belanja pegawai berada di atas 50 persen. "Kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," jelasnya saat merumuskan intervensi darurat finansial tersebut. Struktur…
Read More
Efisiensi Fiskal Daerah dan Risiko Operasional Sekolah Pasca-SE Mendikdasmen

Efisiensi Fiskal Daerah dan Risiko Operasional Sekolah Pasca-SE Mendikdasmen

garudaglobal.net — Kebijakan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2027 melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memaksa pemerintah daerah melakukan restrukturisasi anggaran pendidikan secara drastis dalam dua tahun ke depan. Langkah ini diambil untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga kerja non-aparatur sipil negara paling lambat pada Desember 2024 yang lalu. Implementasi kebijakan ini memicu risiko fiskal bagi APBD karena pengalihan status menjadi PPPK menuntut alokasi gaji dan tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan skema upah honorer sebelumnya. "SE Mendiknas tersebut memakai siklus tahun anggaran sementara siklus pembelajaran menggunakan tahun ajaran.…
Read More
Gaji ke-13 ASN 2026 Ikuti Pola Administrasi Tahunan

Gaji ke-13 ASN 2026 Ikuti Pola Administrasi Tahunan

GarudaGlobal.net — Menjelang 2026, pemerintah kembali menjadi sorotan terkait kebijakan gaji ke-13 ASN, sebuah instrumen fiskal tahunan yang selama ini berfungsi sebagai bantalan pendapatan pada periode kebutuhan pendidikan meningkat. Gaji ke-13 diberikan satu kali setiap tahun kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Pembayaran ini terpisah dari gaji bulanan dan THR, serta bersumber dari APBN dan APBD sesuai kewenangan. Dalam praktiknya, gaji ke-13 dirancang sebagai dukungan terukur. Pemerintah menetapkan penerima berdasarkan status kepegawaian aktif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Timeline dan Eksekusi Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 tahun lalu berlangsung pada Juni–Juli. Pola ini menjadi…
Read More