25
Mar
garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum agresif dengan membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan pencabutan hak istimewa tersebut efektif berlaku sejak Selasa, 24 Maret 2026, yang memaksa Yaqut kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran pemeriksaan intensif terkait skandal penyimpangan kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. "Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," tegas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta pada Selasa, 24 Maret 2026. Penahanan kembali ini mengakhiri masa tahanan rumah yang hanya berlangsung selama lima…
