14
Mei
garudaglobal.net — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung resmi menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. JPU Roy Riady dalam rekuisitornya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun. Komponen uang pengganti tersebut mencakup dugaan penempatan dana pribadi dari aliran investasi asing yang dianggap tidak selaras dengan profil penghasilan sah sebagai menteri.…
