07
Jun
garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Sabtu, 6 Juni 2026. Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi ini mengekspos risiko kepatuhan sistemik yang menghambat efisiensi pelayanan investasi global. Praktik pungutan tidak resmi berulang kali menaikkan biaya transaksi bagi korporasi internasional yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Inkonsistensi penegakan regulasi di sektor keimigrasian ini menciptakan sentimen negatif terhadap kepastian hukum dan iklim usaha makro. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan rincian struktur transaksi keuangan abnormal ini berdasarkan hasil audit Pusat…
