Kemenkum Klarifikasi Status Kewarganegaraan Anak Alumni LPDP di Inggris

Dirjen AHU Widodo

garudaglobal.net — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait status kewarganegaraan anak dari penerima beasiswa (awardee) LPDP berinisial DS. Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa berdasarkan regulasi internasional, anak tersebut tetap menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dikarenakan Inggris tidak menerapkan sistem ius soli, yang berarti kelahiran di wilayah tersebut tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan lokal.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Kamis (26/2/2026), Widodo menyampaikan bahwa klaim DS mengenai status kewarganegaraan anaknya adalah tidak akurat secara hukum. Pemerintah Indonesia memandang perlu adanya klarifikasi tegas guna menjaga integritas sistem kewarganegaraan nasional, terutama yang melibatkan para alumni program pendidikan negara di luar negeri.

Kepatuhan Regulasi dan Perlindungan Hak Anak

Widodo menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap hak perlindungan anak yang dilakukan oleh DS dan pasangannya. Upaya mengalihkan status kewarganegaraan anak yang masih di bawah umur dianggap sebagai langkah yang melampaui kewenangan orang tua dan bertentangan dengan semangat perlindungan anak. Secara prosedural, status anak tersebut tetap terikat pada kewarganegaraan orang tuanya hingga mencapai usia dewasa sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Relaksasi Batas Lapor SPT Pribadi Hingga 30 April

“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia. Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” ujar Widodo (26/2/2026).

Audit Status Keimigrasian dan Diplomasi

Kemenkum saat ini tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta perwakilan diplomatik Inggris di Jakarta. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi terhadap status permanen resident maupun dokumen legalitas lainnya yang dimiliki oleh keluarga DS. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam menangani isu kewarganegaraan lintas batas negara yang melibatkan kepentingan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara yang berada di luar negeri tetap berada di bawah pengawasan hukum Indonesia terkait status sipil mereka. Kasus ini menjadi rujukan penting bagi manajemen alumni beasiswa internasional agar senantiasa mematuhi koridor hukum dan etika nasionalisme yang berlaku.

By Hari