Polisi Tersangkakan Pengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat Terancam Penjara

Mobil Lawan Arah

garudaglobal.net — Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan pengemudi minibus berinisial HM (24) sebagai tersangka dalam kasus gangguan ketertiban lalu lintas di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Aksi ugal-ugalan yang dilakukan tersangka pada Rabu (25/2/2026) sore telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengonfirmasi ancaman hukuman bagi HM saat dihubungi media pada Kamis (26/2/2026).

“Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” ujarnya. Langkah ini diambil guna menjaga integritas hukum dan memastikan keamanan di koridor bisnis serta transportasi utama Ibu Kota.

Kegagalan Kepatuhan dan Eskalasi Risiko

Insiden bermula dari pemantauan rutin petugas terhadap perilaku berkendara yang abnormal di tengah kemacetan Senen arah utara. HM yang berkendara dengan kecepatan tinggi terindikasi menggunakan dokumen identitas kendaraan palsu. Saat hendak diinterpensi, tersangka justru mengekskalasi situasi dengan melawan arus lalu lintas, yang mengakibatkan benturan dengan beberapa kendaraan warga di sekitar kawasan Sawah Besar.

Baca Juga :  Shiddiqiyah Serahkan Rumah Syukur Bagi Warga Asli Papua asal Merauke

Investigasi Identitas Kendaraan

Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya upaya manipulasi identitas kendaraan secara berencana oleh tersangka.

“Kita lakukan penggeledahan di mobil yang bersangkutan dan kita dapati ada 4 pasang TNKB, ada 4 pasang TNKB, (yang menempel di mobil) iya palsu,” papar Komarudin. Temuan ini menjadi poin krusial dalam penyidikan yang kini sedang didalami oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat.

Meskipun tersangka HM dinyatakan negatif dari pengaruh alkohol dan narkoba, kerugian material tetap terjadi. Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Arry Utomo melaporkan kendaraan tersangka bernopol D-1640-AHB mengalami kerusakan pada bagian kaca dan bodi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun tersangka tetap ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***

By Maulana Ishaq