26
Feb
garudaglobal.net — Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan pengemudi minibus berinisial HM (24) sebagai tersangka dalam kasus gangguan ketertiban lalu lintas di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Aksi ugal-ugalan yang dilakukan tersangka pada Rabu (25/2/2026) sore telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengonfirmasi ancaman hukuman bagi HM saat dihubungi media pada Kamis (26/2/2026). "Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah," ujarnya. Langkah…
