22
Mei
garudaglobal.net — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi membekukan operasional 25 gerai ritel modern terhitung sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026. Langkah penegakan hukum marjin zonasi ini memicu sorotan tajam pelaku industri ritel nasional terkait tingginya risiko ketidakpastian regulasi investasi di tingkat daerah. Pembatasan operasional yang berdampak pada 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret ini didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2021. Manajemen korporasi ritel terpaksa menempuh opsi penutupan mandiri guna memitigasi risiko reputasi akibat ancaman eksekusi paksa di lapangan oleh otoritas berwenang. Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim mengonfirmasi bahwa penutupan terpaksa dieksekusi setelah manajemen mengabaikan sanksi…
