22
Mei
garudaglobal.net — Skandal gagal bayar Koperasi Jasa Bahana Lintas Nusantara (BLN) senilai Rp4,6 triliun mengekspos kelemahan mendasar dalam sistem mitigasi risiko regulasi institusi keuangan non-bank. Ketidakmampuan otoritas mengeksekusi sanksi administrasi secara real-time terbukti menimbulkan kerugian masif pada likuiditas sektor ekonomi mikro. Data penyidikan menunjukkan bahwa Koperasi BLN secara ilegal terus melakukan penetrasi pasar dan penghimpunan dana publik hingga Maret 2025. Eksistensi platform digital mereka yang tetap aktif memicu asimetri informasi parah, di mana konsumen tidak mengetahui status pembubaran entitas tersebut. Catatan investigasi mengungkap bahwa Dinas Koperasi Pemprov Jawa Tengah sebenarnya telah menerbitkan keputusan pembubaran resmi sejak akhir 2023. Namun, ketiadaan…
