09
Jul
garudaglobal.net — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah hukum preventif guna memitigasi dampak kerugian ekonomi mikro di sektor informal. Wali Kota Eri Cahyadi resmi melaporkan dugaan praktik rent-seeking berupa jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi ke pihak kepolisian. Langkah taktis penegakan kepatuhan usaha ini diambil menyusul adanya keluhan dari lima pelaku usaha mikro yang menjadi korban komersialisasi aset daerah. Praktik ilegal yang melibatkan tata kelola paguyuban lokal tersebut dinilai mengganggu ekosistem bisnis dan program formalisasi UMKM Surabaya. Kegagalan Mitigasi Risiko Pengawasan Otoritas kota langsung menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemindahan fungsi jabatan terhadap Lurah Tambak Wedi, Yusufian, yang dinilai…
