10
Jul
garudaglobal.net — Terdakwa dr Tifauzia Tyassuma mengambil langkah litigasi agresif dengan menolak instrumen penyelesaian alternatif dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). Kasus yang melibatkan 28 konten digital terkait orisinalitas ijazah mantan Presiden Joko Widodo ini resmi memasuki tahap pembuktian substantif. Majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati mencatat penolakan terdakwa terhadap opsi penyelesaian yudisial non-prosedural. Langkah ini memicu eskalasi proses hukum ke arah peradilan terbuka yang berisiko tinggi terhadap rekam jejak profesionalitas para pihak. Terdakwa secara formal menyatakan kesiapannya menempuh jalur perlawanan hukum penuh guna menguji materiil dakwaan jaksa. “Menolak restorative justice maupun plea…
