Pencemaran Nama Baik

Eksaminasi Hukum Acara, PN Jakarta Selatan Hadang Intervensi Sidang Roy Suryo

Eksaminasi Hukum Acara, PN Jakarta Selatan Hadang Intervensi Sidang Roy Suryo

garudaglobal.net — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan intervensi pihak ketiga dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin, 29 Juni 2026. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan hukum acara pidana membatasi keterlibatan aktor luar guna menjamin kepastian proses hukum. Langkah pengadilan menepis permohonan Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi menjadi sinyal penting penegakan regulasi peradilan yang rigid. Keputusan ini diambil guna meminimalkan risiko pengaburan objek sengketa yang tengah diperiksa. Batasan Yuridis Legal Standing Pemohon Persidangan dibuka dengan pemeriksaan dokumen legalitas Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon. Di tengah verifikasi, perwakilan pengunjung…
Read More