Eksaminasi Hukum Acara, PN Jakarta Selatan Hadang Intervensi Sidang Roy Suryo

Praperadilan Roy Suryo

garudaglobal.net — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan intervensi pihak ketiga dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Senin, 29 Juni 2026. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menegaskan hukum acara pidana membatasi keterlibatan aktor luar guna menjamin kepastian proses hukum.

Langkah pengadilan menepis permohonan Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi menjadi sinyal penting penegakan regulasi peradilan yang rigid. Keputusan ini diambil guna meminimalkan risiko pengaburan objek sengketa yang tengah diperiksa.

Batasan Yuridis Legal Standing Pemohon

Persidangan dibuka dengan pemeriksaan dokumen legalitas Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon. Di tengah verifikasi, perwakilan pengunjung mendadak mengklaim diri memiliki kepentingan hukum sebagai termohon intervensi.

“Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor,” ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 29 Juni 2026.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini membenarkan tindakan tegas hakim komisi tersebut sudah sesuai dengan pakem hukum formal. Ia menekankan keterlibatan pihak non-perkara berpotensi merusak fokus pembuktian tata kelola administrasi penyidikan.

Baca Juga :  Paparan True Crime Digital Seret 70 Anak di Indonesia

“Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan Pemohon dan Termohon sebagai pihak berpekara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan objek pemeriksaan praperadilan,” terang Halida Rahardhini melalui pesan singkat, Senin, 29 Juni 2026.

Roy Suryo Soroti Cacat Prosedur Operasional

Roy Suryo menilai upaya intervensi tersebut menunjukkan minimnya pemahaman atas anatomi hukum acara pidana komparatif oleh pihak pelapor. Penggugat menyatakan model intervensi kepentingan hanya diakui dalam sengketa hukum keperdataan atau korporasi.

“Ya gitu tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Itu enggak ada, sejelek-jeleknya sependek-pendeknya pengetahuan saya di dalam belajar ilmu hukum ya, namanya pihak yang mengajukan diri selaku intervensi itu hanya ada di perdata ya,” kata Roy Suryo, Senin, 29 Juni 2026.

Gugatan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menitikberatkan pada aspek legalitas tindakan penggeledahan dan penahanan oleh penyidik kepolisian. Pihak pemohon menduga ada pelanggaran Standard Operating Procedure dalam penjemputan paksa di kediamannya.

“Ini yang benar-benar tidak sopan ya, langsung masuk kamar tidur. Makanya saya kaget karena saya dengar istri saya teriak waktu itu,” ungkap Roy Suryo di area pengadilan, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga :  Eskalasi Geopolitik Iran Paksa Aktivitas Board of Peace Masuk Fase Penangguhan

Kuasa hukum pemohon Refly Harun mengincar pembatalan seluruh berkas pelimpahan tahap dua karena dianggap melanggar konstitusi kebebasan warga negara. Refly mendesak pengadilan memulihkan hak kedudukan kliennya dari beban status hukum yang cacat prosedur.

“Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum, oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” tandas Refly Harun, Senin, 29 Juni 2026.

Skandal dugaan manipulasi dokumen elektronik ijazah ini sebelumnya telah membagi delapan tersangka dalam dua klaster penegakan hukum. Konflik regulasi ini kini menguji batas akuntabilitas aparat penegak hukum di ruang peradilan modern. ***

By Hari