Restorative Justice

Klasterisasi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Penyidikan atau Penentuan Arah Perkara?

Klasterisasi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Strategi Penyidikan atau Penentuan Arah Perkara?

garudaglobal.net - klasterisasi tersangka kasus ijazah Jokowi menjadi salah satu aspek paling krusial dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Pembagian tersangka ke dalam dua klaster tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan cara penyidik membaca konstruksi perbuatan hukum dan arah pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak. Logika Klasterisasi dalam Strategi Penyidikan Dalam praktik penyidikan modern, klasterisasi bukan sekadar pemisahan nama tersangka, melainkan alat untuk mengurai perbedaan perbuatan, niat, serta dampak hukum. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembagian klaster dalam kasus ijazah Jokowi dilakukan berdasarkan fakta hasil penyidikan dan peran hukum tiap tersangka. Penyidikan Berbasis…
Read More
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Etika Komunikasi Publik di Balik Tuduhan dan Restorative Justice

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Etika Komunikasi Publik di Balik Tuduhan dan Restorative Justice

garudaglobal.net - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi tidak hanya bergerak di ruang hukum, tetapi juga di ruang komunikasi publik. Tuduhan yang disampaikan ke publik, respons para pihak, hingga berujung pada penerapan restorative justice membentuk pelajaran penting tentang etika berbicara di ruang terbuka, terutama ketika menyangkut figur publik nasional. Tuduhan Publik dan Dampaknya Secara faktual, tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo disampaikan ke ruang publik sebelum diproses secara hukum. Dalam realitas di lapangan, pernyataan terbuka semacam ini memiliki efek berantai terhadap opini masyarakat. Yang jadi sorotan, tuduhan tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang dituju, tetapi juga…
Read More
Kejagung Terapkan Restorative Justice pada 7 Perkara, Sejalan Standar Pemulihan Internasional

Kejagung Terapkan Restorative Justice pada 7 Perkara, Sejalan Standar Pemulihan Internasional

GarudaGlobal.net - Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme restorative justice setelah perdamaian diverifikasi pada 24 November 2025. Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana mengesahkan usulan dari empat Kejari. Perkara Paser menjadi sorotan karena menggambarkan penerapan RJ yang sesuai standar global untuk kasus berisiko rendah. Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa pembelian BBM oleh tersangka dilakukan untuk konsumsi pribadi. Perdamaian dicapai 6 November 2025 dan diteruskan ke Kejati Kaltim sebelum disahkan Jampidum. Enam perkara lain meliputi pencurian dan penadahan dari Bangka, Asahan, dan Polewali Mandar. Secara internasional, mekanisme pemulihan dipandang mampu mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi beban persidangan, dan meningkatkan partisipasi…
Read More