24
Jun
garudaglobal.net — Korps Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi mengonfirmasi kebijakan tidak melakukan penahanan fisik terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus sengketa informasi ijazah palsu pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini mencerminkan pendekatan manajemen perkara yang efisien setelah penyidik kepolisian melimpahkan seluruh berkas administrasi dan tersangka secara lengkap pada hari yang sama. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen lembaganya telah terpenuhi secara penuh melalui prosedur penyerahan tahap dua. Otoritas hukum atas perkara kini berpindah ke kejaksaan. "Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo, yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2,"…
