16
Mar
garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membedah peran rizky fisa abadi dalam pusaran skandal korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Perizinan Haji Khusus, diidentifikasi sebagai operator lapangan yang menyinergikan kebijakan pusat dengan eksekusi di level biro perjalanan. Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis sebesar Rp622 miliar. Nama Rizky Fisa mencuat karena perannya dalam menetapkan daftar 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan hak istimewa untuk memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem antrean reguler yang semestinya. Mekanisme Jalur…
